Mitra Terpercaya Anda dalam Pengurusan Apostille dan Legalisasi Konsuler
Dalam dunia yang semakin terintegrasi, validitas dokumen Anda harus diakui secara global. Kami menyediakan jasa profesional untuk:
01.

Jasa Apostille (Konvensi Den Haag 1961):
Sertifikasi dokumen agar sah digunakan di negara anggota Konvensi Apostille.
02.

Jasa Legalisasi (Non-Apostille):
Pengesahan dokumen melalui Kemenlu, Kemenkumham, hingga Kedutaan/Konsulat negara tujuan.
Jenis Dokumen yang Kami Tangani:
- Akta Lahir, Ijazah, Transkrip Nilai
- Dokumen Perusahaan (Akta Pendirian, Surat Kuasa)
- Surat Keterangan Nikah / Cerai
Kami menjamin ketelitian dan pemahaman menyeluruh terhadap persyaratan setiap negara.
Tinggalkan kerumitan birokrasi, fokus pada tujuan Anda.